Tentang PTRI Jenewa
Wakil Tetap RI
Staf PTRI Jenewa
Aktifitas
Hubungi Kami
Para Wakil Tetap RI
HUT RI KE-61
HUT ke-62 KEMERDEKAAN RI
Masyarakat
Keadaan Alam
Pemerintahan
Perlucutan Senjata
Hukum Internasional
HAKI
Hak Asasi Manusia
Sosial & Kemanusiaan
Ilmu & Teknologi
Ekonomi, Perdagangan & Pembangunan
Lingkungan Hidup
Kerjasama Selatan-Selatan
Perdagangan Internasional
Kesehatan
Lain-lain
Siaran Pers
Pernyataan
Gallery Photos



Kamis, 14 Desember 2006
DEWAN HAM PBB SAHKAN KEPUTUSAN MENGIRIM MISI KE DARFUR, SUDAN

 
Jenewa, 13 Desember 2006
 
Secara konsensus, Dewan HAM PBB telah mengesahkan keputusan yang meminta Dewan HAM PBB mengirim misi ke Sudan. Keputusan tersebut disahkan pada hari  Rabu, (13/12), dalam Sidang Khusus (Special Session)  ke-4  di Markas Besar PBB di Jenewa, Swiss.  Sidang Khusus yang berlangsung  selama 2 hari tersebut  memang hanya membahas 1 (satu) mata acara situasi HAM dan kemanusiaan di Darfur Sudan, dan diselenggarakan atas permintaan Inggris (atas nama Uni Eropa) yang didukung oleh 33 negara anggota Dewan HAM.     
 
Sidang Khusus tersebut dipimpin oleh Presiden Dewan HAM, Dubes Luis Alfonso de Alba (Meksiko) dan dihadiri oleh seluruh negara anggota Dewan HAM (47 negara, termasuk Indonesia), negara-negara peninjau serta sejumlah wakil NGOs HAM. Sidang juga dihadiri oleh Komisaris Tinggi HAM PBB, Louise Arbour.  
 
Sidang diawali dengan pernyataan Sekjen PBB Kofi Annan yang disampaikan melalui video message. Dalam pernyataannya  Sekjen PBB menyatakan bahwa sudah saatnya Dewan HAM  mengirimkan pesan jelas bahwa situasi di Darfur  tidak dapat diterima dan dibiarkan terus berlanjut. Sekjen PBB selanjutnya menyerukan agar Dewan HAM kiranya dapat mengirimkan suatu misi yang terdiri dari pakar-pakar independen untuk menyelidiki berbagai eskalasi pelanggaran HAM di wilayah tersebut.           
 
Sekitar 34 negara anggota Dewan HAM (termasuk Indonesia) dan 40 negara peninjau, telah menyampaikan statement pada sesi general comments, yang pada intinya menyatakan keprihatinan mendalam mengenai situasi di Darfur dan mengharapkan terjadi perbaikan atas situasi di sana,  
 
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh  Dubes Makarim  Wibisono, Delegasi  Indonesia   menyampaikan  pernyataan  bahwa sebagai negara yang berkomitmen kuat kepada pemajuan dan penghormatan HAM, Indonesia prihatin dengan situasi yang terjadi di Sudan.  Untuk itu Indonesia mengharapkan agar terjadi perbaikan di Sudan dan dapat kembali normal seperti semula.  
 
Indonesia juga mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam konflik di Sudan dapat menandatangani Abuja Peace Agreement karena dengan adanya pihak yang belum menandatangani perjanjian akan mempengaruhi langsung maupun tidak langsung terhadap masalah kemanusiaan di darfur.  
 
Rekomendasi mengenai pembentukan dan pengiriman sebuah misi ke Sudan  ini pula yang kemudian menjadi salah satu  butir penting dari resolusi disahkan dalam sidang khusus Dewan HAM kali ini.  Dalam kaitan itu delegasi Indonesia mengharapkan misi yang akan dikirim di Darfur dapat menjadi bagian dari pemecahan masalah dan bukan bagian dari masalah.  Hal itu akan dapat dicapai jika misi tersebut dapat bersikap obyektif, imparsial dan bekerja keras untuk membantu memecahkan masalah di Darfur.  Pandangan Indonesia ini banyak dijadikan  rujukan oleh banyak delegasi.  
 
Indonesia, bersama negara-negara besar  lainnya seperti India, China dan Rusia dan Brazil, juga telah berkontribusi aktif dalam berbagai konsultasi untuk menjembatani perbedaan pandangan yang tajam antara Kel. Afrika dan Uni Eropa, terutama mengenai komposisi misi yang akan dikirim ke Sudan, sehingga teks ranres prakarsa Presiden Dewan HAM yang awalnya diperkirakan banyak pihak akan dipungutsuarakan berhasil disahkan secara konsensus.        Hal ini merupakan untuk pertama kalinya Dewan HAM berhasil mencapai konsensus dalam keputusannya. Tiga Sidang Khusus Dewan HAM sebelumnya selalu gagal mencapai konsensus  dan berakhir dengan pemungutan suara.
 
Sidang Khusus Dewan HAM ini merupakan yang keempat kalinya diadakan sejak Dewan HAM dibentuk pada bulan Maret 2006 melalui Resolusi Majelis Umum No. 60/251. Sesuai paragraf 10 resolusi tersebut, Dewan HAM dimungkinkan untuk mengadakan sidang khusus,  jika terdapat permintaan dari negara anggota dengan dukungan paling sedikit 1/3 dari 47 negara anggota Dewan HAM.
 

 

Copyright © 2005 PTRI, All Rights Reserved, Designed by DLANET - Masterweb
Information | Disclaimers