Kamis, 14 Desember 2006 DEWAN HAM PBB SAHKAN KEPUTUSAN MENGIRIM MISI KE DARFUR, SUDAN
Jenewa, 13 Desember 2006
Secara konsensus, Dewan HAM PBB telah
mengesahkan keputusan yang meminta Dewan HAM PBB mengirim misi ke Sudan. Keputusan
tersebut disahkan pada hari Rabu, (13/12),
dalam Sidang Khusus (Special Session) ke-4 di
Markas Besar PBB di Jenewa, Swiss. Sidang
Khusus yang berlangsung selama 2 hari
tersebut memang hanya membahas 1 (satu)
mata acara situasi HAM dan kemanusiaan di Darfur Sudan, dan diselenggarakan
atas permintaan Inggris (atas nama Uni Eropa) yang didukung oleh 33 negara
anggota Dewan HAM.
Sidang Khusus tersebut dipimpin oleh Presiden Dewan HAM,
Dubes Luis Alfonso de Alba (Meksiko) dan dihadiri oleh seluruh negara anggota
Dewan HAM (47 negara, termasuk Indonesia),
negara-negara peninjau serta sejumlah wakil NGOs HAM. Sidang juga dihadiri oleh
Komisaris Tinggi HAM PBB, Louise Arbour.
Sidang
diawali dengan pernyataan Sekjen PBB Kofi Annan yang disampaikan melalui video message. Dalam pernyataannya Sekjen PBB menyatakan bahwa sudah saatnya
Dewan HAM mengirimkan pesan jelas bahwa
situasi di Darfur tidak dapat diterimadan dibiarkan terus berlanjut. Sekjen PBB selanjutnya menyerukan
agar Dewan HAM kiranya dapat mengirimkan suatu misi yang terdiri dari
pakar-pakar independen untuk menyelidiki berbagai eskalasi pelanggaran HAM di
wilayah tersebut.
Sekitar 34 negara anggota Dewan HAM (termasuk Indonesia) dan 40
negara peninjau, telah menyampaikan statement pada sesi general comments, yang pada intinya menyatakan keprihatinan mendalam
mengenai situasi di Darfur dan mengharapkan terjadi perbaikan atas situasi di
sana,
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dubes Makarim Wibisono, Delegasi Indonesia
menyampaikan
pernyataan bahwa sebagai negara yang berkomitmen kuat
kepada pemajuan dan penghormatan HAM, Indonesia
prihatin dengan situasi yang terjadi di Sudan. Untuk itu Indonesia
mengharapkan agar terjadi perbaikan di Sudan dan dapat kembali normal
seperti semula.
Indonesia juga mengharapkan agar semua pihak
yang terlibat dalam konflik di Sudan
dapat menandatangani Abuja Peace Agreement karena dengan adanya pihak yang
belum menandatangani perjanjian akan mempengaruhi langsung maupun tidak
langsung terhadap masalah kemanusiaan di darfur.
Rekomendasi
mengenai pembentukan dan pengiriman sebuah misi ke Sudan ini pula yang kemudian menjadi salah
satu butir penting dari resolusi
disahkan dalam sidang khusus Dewan HAM kali ini. Dalam kaitan itu delegasi Indonesia mengharapkan misi yang akan dikirim di
Darfur dapat menjadi bagian dari pemecahan masalah
dan bukan bagian dari masalah. Hal itu
akan dapat dicapai jika misi tersebut dapat bersikap obyektif, imparsial dan
bekerja keras untuk membantu memecahkan masalah di Darfur.
Pandangan Indonesia ini banyak dijadikan rujukan oleh banyak delegasi.
Indonesia, bersama negara-negara besar lainnya seperti India, China dan Rusia dan
Brazil, juga telah berkontribusi aktif dalam berbagai konsultasi untuk
menjembatani perbedaan pandangan yang tajam antara Kel. Afrika dan Uni Eropa,
terutama mengenai komposisi misi yang akan dikirim ke Sudan, sehingga
teks ranres prakarsa Presiden Dewan HAM yang awalnya diperkirakan banyak pihak akan
dipungutsuarakan berhasil disahkan secara konsensus. Hal ini merupakan untuk pertama kalinya Dewan HAM berhasil
mencapai konsensus dalam keputusannya. Tiga Sidang Khusus Dewan HAM sebelumnya
selalu gagal mencapai konsensus dan
berakhir dengan pemungutan suara.
Sidang Khusus Dewan HAM ini merupakan
yang keempat kalinya diadakan sejak Dewan HAM dibentuk pada bulan Maret 2006
melalui Resolusi Majelis Umum No. 60/251. Sesuai paragraf 10 resolusi tersebut,
Dewan HAM dimungkinkan untuk mengadakan sidang khusus, jika terdapat permintaan dari negara anggota
dengan dukungan paling sedikit 1/3 dari 47 negara anggota Dewan HAM.