Indonesia Dorong Penyelesaian Perundingan Tarif dalam Kerangka GSTP

April 23, 2010 Economy, Development and Environment

“Berakhirnya kepemimpinan Indonesia tidak berarti berkurangnya komitmen dan peran serta Indonesia untuk mendorong penyelesaian perundingan tarif diantara negara-negara berkembang dalam kerangka Global System of Trade Preferences among Developing Countries (GSTP). Demikian ditegaskan oleh Presiden Komite Partisipan GSTP, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya, Dubes Dian Triansyah Djani, pada saat memimpin Pertemuan Komite Partisipan GSTP Sesi ke-27 di Jenewa tanggal 23 April 2010. GSTP merupakan kerangka kerjasama ekonomi/perdagangan di antara negara berkembang anggota Kelompok 77 dan China untuk peningkatan perdagangan melalui pertukaran preferensi tarif. GSTP beranggotakan 43 negara.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes Djani menegaskan keseriusan  Indonesia dalam mendorong penyelesaian perundingan GSTP dan saat ini pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan tawarannya (schedule of concessions) untuk diajukan pada pertengahan tahun 2010. Diharapkan negara berkembang lainnya juga dapat menyampaikan daftar tarif yang akan dirundingkan tepat waktu.

Selaku Ketua Komite Partisipan, Indonesia selama ini memainkan peran sebagai penjembatan (bridge builder) antara kepentingan negara-negara berkembang yang tingkat kemajuan perekonomiannya berbeda guna mencapai tujuan kemakmuran bersama. Kepemimpinan Indonesia diwarnai antara lain dengan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Komite Partisipan GSTP di sela-sela berlangsungnya PTM United Nations Conference of Trade and Development (UNCTAD) XII di Accra, Ghana, pada bulan April 2008 yang telah menghasilkan Ministerial Joint Communique. Sebagai tindak lanjut Ministerial Joint Communique tersebut, telah disepakati Modalitas untuk melakukan  perundingan GSTP pada Pertemuan Tingkat Menteri GSTP bulan Desember 2009.

Pada perundingan tarif Putaran Ketiga yang dikenal dengan Putaran Sao Paolo,  22 negara partisipan GSTP telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam perundingan dan diharapkan perundingan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2010.

Indonesia meratifikasi Perjanjian GSTP melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement on Global System of Trade Preferences Among Developing Countries (GSTP). Indonesia telah mengetuai Komite Partisipan GSTP sejak tahun 2007 dan telah menyerahkan Keketuaannya pada Mesir yang akan menjabat untuk periode 2010-2011. Komite Partisipan merupakan badan tertinggi dalam perundingan GSTP yang bertanggung jawab atas isu-isu keanggotaan dan jalannya perundingan GSTP.
Jenewa, 23 April 2010
23 Apr 2010 GSTP
Foto : Watapri Jenewa, Dubes Dian Triansyah Djani, sedang memimpin Pertemuan Komite Partisipan Sesi ke-27 Global System of Trade Preferences among Developing Countries (GSTP) tanggal 23 April 2010 di Jenewa. Watapri Jenewa didampingi Minister Counselor Ekonomi I dan Officer GSTP-UNCTAD (dok. PTRI Jenewa)