Indonesia Bergabung dalam Kelompok Negosiasi G-40 dalam kerangka Special Session of Dispute Settlement Body

April 17, 2012 Trade/WTO

Indonesia Bergabung dalam Kelompok Negosiasi G-40 dalam kerangka  Special Session of Dispute Settlement Body

 

Pada tahun 2001, melalui Doha Ministerial Conference, para negara anggota WTO sepakat untuk melalukan negosiasi untuk mengembangkan dan mengklarifikasi  Understanding on rules and procedures governing the settlement of disputes yang dikenal sebagai Dispute Settlement Understanding (DSU) melalui rangkaian negosiasi pada Special Session of the Dispute Settlement Body (DSB) (vide butir ke 30 Deklarasi Menteri pada Doha Ministerial Declaration). Hal ini juga diperkuat dalam Deklarasi Menteri pada KTM WTO ke-8 di Jenewa.

Pada negosiasi Dispute Settlement Understanding di Special Session DSB, terdapat kelompok negosiasi yang disebut dengan G-40. Kelompok ini beranggotakan 40 delegasi, yang kini bertambah anggotanya. Kelompok ini merupakan kelompok yang aktif, yang sebagian anggotanya merupakan  big key players di WTO, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Republik Rakyat Tiongkok, Australia, Jepang, India, Korea. Adapun negara ASEAN yang tergabung dalam G-40 ini adalah Singapura, Thailand dan Malaysia.

Pada awal tahun 2012 Indonesia telah bergabung dengan kelompok negosiasi ini dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Indonesia memiliki wadah untuk dapat berkontribusi secara aktif dalam memberikan pandangan hukum terhadap pembahasan DSU. Kedua, Indonesia dapat turut berperan aktif dalam usaha antisipasi terjadinya unnecessary deadlock dalam penyelesaian sengketa dagang internasional di DSB. Ketiga, Indonesia dapat menggunakan forum G-40 sebagai tool of participation dalam mempertahankan, melobi, maupun menegosiasikan apa-apa yang menjadi kepentingan nasionalnya di dalam DSB, baik itu secara bilateral dengan negara anggota G-40, maupun di dalam forum G-40 itu sendiri; dan keempat, Indonesia dapat lebih memahami latar belakang posisi negara tetangga apabila ia bersengketa di DSB, mapun trend penyelesaian sengketa DSB. (mrd)