Indonesia mengakhiri Keketuaan di Council for Trade in Services (CTS) WTO

April 17, 2012 Trade/WTO

Indonesia mengakhiri Keketuaan di Council for Trade in Services (CTS) WTO

Dalam sidang Council for Trade in Services (CTS) WTO, tanggal 23 Maret 2012, Duta Besar Erwidodo (Indonesia) secara resmi mengakhiri jabatannya sebagai Ketua CTS – WTO, masa bakti 2011-2012. Pada kesempatan tersebut jabatan Ketua CTS dialihkan kepada Duta Besar Joakim Reiter, Wakil Tetap Swedia untuk WTO.

Dalam struktur keorganisasian WTO, CTS merupakan badan utama di WTO yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembahasan isu perdagangan jasa. Dalam pelaksanaannya,  Ketua CTS memiliki tugas untuk mengoordinasikan tugas dan fungsi dari empat subsidiary body yang berada di bawahnya, yaitu Working Party on Domestic Regulations (WPDR), Working Party on GATS Rules (WPGR), Committee on Trade in Financial Services (CTFS) dan Committee on Specific Commitments (CSC). Dua di antara keempat badan tersebut terkait erat dengan perundingan Putaran Doha, yaitu WPGR dan WPDR. Sementara itu, dua badan lainnya lebih berfungsi sebagai pembahasan isu-isu baru yang terkait dengan perkembangan terkini perdagangan jasa keuangan (CTFS) dan isu-isu yang terkait dengan klasifikasi perdagangan jasa (CSC).

Selama menjabat sebagai Ketua CTS, Duta Besar Erwidodo telah memimpin pembahasan beberapa isu penting dalam perdagangan jasa, yaitu pelaksanaan General Agreement on Trade in Services oleh anggota,  rencana simposium mengenai International Mobile Roaming, rencana seminar Trade in Financial Services and Development dan beberapa sectoral paper mengenai perdagangan jasa.

Sebagai informasi, sebelum menjabat Ketua CTS, Duta Besar Erwidodo pernah menjabat sebagai Ketua Committee on Trade and Development, masa bakti 2010 – 2011. (ydi)