Negara Anggota WTO Menyambut Baik Perkembangan Proses Perundingan Fasilitasi Perdagangan

April 25, 2012 Trade/WTO

Negara Anggota WTO Menyambut Baik Perkembangan Proses Perundingan Fasilitasi Perdagangan

Pada tanggal 16-19 April 2012, di WTO Jenewa telah dilaksanakan Sidang Reguler Negotiating Group on Trade Facilitation (NGTF) di WTO, Jenewa. Sidang Reguler yang terdiri dari pertemuan open-ended dan pertemuan informal tersebut secara khusus membahas pelaporan hasil pertemuan informal yang difasilitasi oleh beberapa negara pada tahap I (pertama) periode Pebruari-April 2012.

Secara garis besar proses pembahasan berjalan konstruktif meskipun masih terdapat isu-isu substansial yang belum dapat terselesaikan. Beberapa isu yang menjadi fokus utama pembahasan antara lain adalah Section I: publication and availability of information, prior publication and consultation, other measures to enhance impartiality,non-discrimination and transparency, pre-arrival processing, establishment and publication of average release times, expedited shipments, review of formalities and documentation, reduction/limitation of formal of formalities and documentation requirements, customs co-operation dan Section II: Special and Differential Treatment (S & DT).

Pertemuan tersebut membahas isu customs co-operation mengenai kerjasama Negara Anggota dalam pertukaran informasi. Isu ini dianggap kompleks dan sensitif mengingat aspek kerahasiaan dalam menjaga suatu informasi adalah hal yang mendasar. Uni Eropa (UE), Amerika Serikat (AS), Korea, Jepang, India, Kanada dan Selandia Baru pada prinsipnya mendukung adanya pertukaran informasi, namun perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai pengaturan, mekanisme dan bentuk informasi yang dipertukarkan. Indonesia sendiri menekankan pentingnya aspek transparansi serta keadilan bagi kedua belah pihak dalam melakukan pertukaran informasi.

Fokus pembahasan lainnya adalah Section II:Special and Differential Treatment yang secara umum belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Terdapatnya perbedaan pandangan yang cukup tajam, khususnya antara kelompok Negara Maju dan Least Developing Countries (LDCs). Kelompok Negara Maju melihat bahwa fleksibilitas yang diminta oleh kelompok LDCs dalam pengaturan S&DT dianggap terlalu longgar dan tidak realistis.

Kelompok lain seperti Africa Group, ACP Group dan Core Group Trade Facilitation juga berkepentingan terhadap isu S&D.  Sampai dengan saat ini, masih terdapat banyak perbedaan pandangan dari Negara Anggota dalam rangka menyempurnakan implementasi pengaturan, khususnya terkait dengan pengaturan notifikasi dan implementasi ketentuan fasilitasi dagang. ASEAN cukup kompromistis terhadap isu S&DT karena berpandangan bahwa fasilitasi dagang juga merupakan kepentingan Negara Berkembang.

Indonesia bersama dengan ASEAN akan meningkatkan peranannya dalam rangka menjembatani perbedaan pandangan antara Negara Maju dan LDCs untuk mengakselerasi penyelesaian perundingan (ag).