Indonesia Pimpin Pertemuan Forum Bisnis dan HAM, Dewan HAM-PBB di Jenewa
“Partisipasi kolektif berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya menjadikan Forum ini sebagai suatu kenyataan namun juga kesempatan. Tentunya implementasi Guiding Principles mengenai Bisnis dan HAM tidak dimungkinkan tanpa upaya bersama yang melibatkan para pembuat keputusan dan pimpinan di semua sektor dan bidang kehidupan”, demikian disampaikan Duta Besar Makarim Wibisono dari Indonesia dalam pernyataan di sesi pembukaan pertemuan ke-2 Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang tengah berlangsung di Jenewa – Swiss pada tanggal 3-4 Desember 2013.
Dubes Makarim Wibisono, saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif ASEAN Foundation, telah terpilih untuk memimpin pertemuan ke-2 Forum Bisnis dan HAM tersebut. Presiden Dewan HAM, Dubes Remigiusz A. Henczel dari Polandia, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemilihan Dubes Makarim Wibisono sebagai Ketua Sidang merupakan penghargaan terhadap peran dan konstribusi Indonesia dan Dubes Makarim Wibisono sebagai Presiden Komisi HAM PBB (sebelum dibentuknya Dewan HAM) pada tahun 2005. Di bawah kepemimpinan Dubes Makarim Wibisono, Komisi HAM telah mengesahkan resolusi 2005/69 yang membuka jalan bagi penunjukan Special Representative of the Secretary-General on the Issue of Human Rights and Transnational Corporations and other Business Enterprises dan penyusunan Guiding Principles mengenai Bisnis dan HAM.
Forum tersebut merupakan pertemuan tahunan untuk membahas perkembangan dan tantangan dalam implementasi Guiding Principles PBB mengenai Bisnis dan HAM sebagaimana dimandatkan resolusi Dewan HAM 17/4 tahun 2011. Pertemuan ke-2 tersebut membahas upaya bersama tiga pilar utama yaitu pemerintah, pengusaha dan civil societies (Komisi Nasional HAM, LSM, think-tanks, dan media) untuk meningkatkan implementasi Guiding Principles Bisnis dan HAM di tingkat nasional dengan memperkuat kerjasama kawasan. Dalam pernyataannya, Dubes Makrim Wibisono juga menegaskan pentingnya pendekatan dan implementasi komprehensif di antara tiga prinsip yaitu State duty to protect; Business responsibility to respect; dan Need for access to effective remedy (judicial or non-judicial).
Kepemimpinan Dr. Makarim Wibisono pada Forum Bisnis dan HAM ke-2, yang dihadiri oleh lebih dari 1.700 peserta dari lebih 115 negara akan sangat menentukan keberhasilan Forum untuk menyelaraskan berbagai pandangan dari semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan implementasi Guiding Principles mengenai Bisnis dan HAM di seluruh dunia. Delegasi RI yang terdiri dari anggota DPR-RI, Dubes RI Brussels, Komisioner Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, dan wakil Kementerian Luar Negeri telah berpartisipasi aktif dalam pertemuan. Delegasi RI menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dan berimbang dalam implementasi Guiding Principles, khususnya dalam menjamin hak pembangunan negara berkembang dan mencegah pemanfaatan isu HAM sebagai kamuflase proteksionisme bidang usaha di tingkat global.
Jenewa, 4 Desember 2013
Keterangan : Dubes Makarim Wibisono saat memimpin pertemuan ke-2 Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia, tanggal 3 Desember 2013 (dok. PTRI Jenewa)