Indonesia Minta Jepang Klarifikasi Hambatan Perdagangan

March 10, 2017 Trade/WTO

Indonesia telah meminta penjelasan dan klarifikasi dari Jepang mengenai hambatan-hambatan perdagangan yang masih dihadapi  oleh produk ekspor Indonesia untuk masuk ke pasar Jepang. Permintaan tersebut disampaikan oleh Delegasi RI dalam pertemuan Trade Policy Review (TPR) Jepang di WTO yang berlangsung dari tanggal 8-10 Maret 2017. TPR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap anggota WTO terkait dengan komitmen mengenai keterbukaan pasar.
“Meskipun hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara cukup dinamis dalam satu dekade terakhir, harus diakui masih terdapatnya beberapa hambatan perdagangan yang masih dihadapi oleh produk ekspor Indonesia untuk memasuki pasar Jepang. Melalui pertemuan TPR saat ini Jepang diharapkan dapat  memberikan klarifikasi terhadap hal ini”, demikian disuarakan oleh delegasi Indonesia yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap di Jenewa.
Data statistik menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir (2011-2016), nilai perdagangan bilateral Indonesia-Jepang mengalami penurunan rata-rata sebesar 13,19% per tahun. Pada tahun 2011, total volume perdagangan kedua negara sebesar US$ 53,15 milyar, sedangkan pada tahun 2016, total volume perdagangan kedua negara hanya sebesar US$ 29.08 milyar. Ekspor Indonesia ke Jepang juga mengalami penurunan rata-rata sebesar 16,10% setiap tahun. Ekspor Indonesia ke Jepang pada tahun 2011 mencapai nilai US$ 33,71 milyar, sedangkan tahun 2016 hanya senilai US$ 16,10 milyar. Produk ekspor Indonesia saat ini berkontribusi sebesar 3% dari total impor Jepang.
Produk  pertanian, makanan, tembakau, alas kaki, perikanan, dan kehutanan adalah diantara produk ekspor Indonesia yang sering mengalami berbagai hambatan tarif dan / atau non-tarif untuk masuk ke pasar Jepang. Melalui TPR ini, delegasi Indonesia telah: [i] meminta klarifikasi kepada delegasi Jepang apakah berbagai hambatan perdagangan tersebut telah sesuai dengan aturan-aturan di WTO; dan [ii] mengharapkan agar Jepang dapat semakin meningkatkan akses pasar terhadap produk Indonesia melalui pelaksanaan kebijakan perdagangan yang transparan dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan WTO.
Beberapa hambatan non-tarif yang dipertanyakan oleh Indonesia adalah kuota impor, perlakuan pajak preferensial (preferential tax treatment), dan pemberian dukungan (subsidi) domestik yang diberikan kepada produk sejenis yang dihasilkan oleh industri domestik.
Dalam kerangka hubungan bilateral, delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya review terhadap Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), yang selama ini menjadi dasar peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara yang saling menguntungkan. “Review IJEPA adalah cara terbaik untuk meningkatkan kinerja perdagangan bilateral antara Jepang dan Indonesia,″ sebagaimana disampaikan oleh delegasi Indonesia.
Sumber: PTRI Jenewa – Fungsi Ekonomi II
 

Delegasi Indonesia menyampaikan intervensi pada hari pertama sidang Trade Policy Review ke-13 terhadap Jepang, 8 Maret 2017.
Keterangan foto : Delegasi Indonesia menyampaikan intervensi pada hari pertama sidang Trade Policy Review ke-13 terhadap Jepang, 8 Maret 2017 (Sumber : PTRI Jenewa)