Hambatan Masuk Produk Ekspor: Indonesia Kembali Mempertanyakan Kebijakan Perdagangan Meksiko
Delegasi Indonesia pada World Trade Organization (WTO) memanfaatkan proses Trade Policy Review (TPR) ke-6 terhadap Meksiko untuk kembali mempertanyakan berbagai hambatan perdagangan yang masih diterapkan oleh Meksiko terhadap produk impor, termasuk ekspor dari Indonesia.
“Bersama ini Indonesia kembali menyatakan masih adanya hambatan perdagangan – seperti kebijakan fitosanitari, perizinan impor (import licensing), dan perizinan cukai (custom clearance) – yang terus menjadi keprihatinan eksportir Indonesia. Melalui proses review ini, kami berharap isu-isu dimaksud dapat ditanggulangi”, sebagaimana disampaikan Duta Besar Sondang Anggraini di hari pertama TPR Meksiko pada 5 April 2017.
Secara spesifik, Indonesia juga meminta Meksiko untuk memberikan klarifikasi terhadap hambatan penghentian sementara – sejak Desember 2015 – perizinan impor produk udang beku dari Indonesia ke Meksiko karena terinfeksi virus IMNV (Infectious Myconecrosis). ″Indonesia menunggu dan mengharapkan jawaban lebih lanjut atas pertanyaan yang Indonesia telah sampaikan ke Meksiko″, tambah Dubes Sondang.
Hambatan terhadap udang beku tersebut terus menjadi concern Indonesia, terlebih karena Indonesia telah bertindak untuk memenuhi sejumlah prosedur pemeriksaan yang disyaratkan oleh otoritas Meksiko – termasuk, per September 2016 yang lalu, menyampaikan jawaban terhadap kuesioner yang menjadi dasar otoritas Meksiko melakukan audit lapangan (ke fasilitas pendukung kegiatan ekspor udang di Indonesia) untuk kemudian, dan apabila dinilai bebas virus IMNV, mencabut pelarangan tersebut.
Delegasi Meksiko menanggapi concern Indonesia ini secara baik, dengan menyampaikan informasi tambahan, serta rangkuman atas hasil pertemuan-pertemuan tindak lanjut yang sudah diselenggarakan antara pemerintah kedua negara terkait dengan isu perizinan impor udang beku ini.
Ketua delegasi Meksiko, Juan Carlos Baker, Undersecretary untuk Perdagangan Luar Negeri, menambahkan bahwa negaranya menerapkan prosedur legislatif dan teknis yang kuat dalam mempromosikan serta mematuhi ketentuan dalam perjanjian fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary / SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT). Juga disampaikan bahwa pemerintah Meksiko terus membuka peluang (kepada seluruh mitra dagang) untuk menerima dan merevisi informasi tambahan yang terkait dengan berbagai concern perdagangan.
Pada kesempatan TPR ini, Indonesia juga menyimak dan menanyakan kebijakan perdagangan lainnya yang diterapkan oleh Meksiko – tidak sekedar untuk mempermasalahkannya, namun untuk memetik pembelajaran akan dampak dari penerapan kebijakan dimaksud terhadap perekonomian nasional. Diantara pertanyaan yang diajukan Indonesia adalah terkait dengan kebijakan penerapan tarif kuota untuk beberapa produk pertanian, perkebunan, peternakan, mainan, dan otomotif; tarif musiman untuk berbagai produk pertanian; kebijakan anti-dumping; serta penggunaan dan penentuan reference price terhadap produk impor.
Arus perdagangan bilateral antara Indonesia dan Meksiko dari tahun 2011 s.d. 2015 turun sebesar 2,51%. Sedangkan antara tahun 2015 dan 2016, arus tersebut turun sebesar 2,89%. Menyoroti fenomena ini, Dubes Sondang mengutarakan bahwa “kecenderungan (penurunan) ini sudah menjadi perhatian Indonesia; dan Indonesia yakin bahwa suatu kerja sama yang erat dengan pihak Meksiko akan dapat menyiasati permasalahan yang menghambat pertumbuhan perdagangan (antara kedua negara).”
Proses evaluasi ke-6 kebijakan perdagangan Meksiko ini telah ditutup pada 7 April 2017. Namun demikian, dan sebagaimana proses TPR selama ini, delegasi Indonesia akan terus memantau tanggapan pihak Meksiko atas pertanyaan tambahan dari Indonesia.
Jenewa, 7 April 2017
Keterangan Foto : Duta Besar Sondang Anggraini menyampaikan keprihatinan Indonesia terhadap hambatan perdagangan yang diterapkan Meksiko terhadap produk ekspor dari Indonesia, pada sesi hari pertama proses Trade Policy Review ke-6 Meksiko, 5 April 2017 (dok. PTRI Jenewa)