Satu Langkah Maju untuk Perlindungan Nelayan Kecil di dalam Perundingan di WTO

October 16, 2017 Trade/WTO

Berawal dari sejumlah proposal yang diajukan oleh 7 anggota/kelompok anggota WTO (proponen) yang menginginkan dibentuknya disiplin subsidi perikanan, telah dihasilkan single text yang berisi elemen-elemen disiplin yang akan menjadi basis perundingan oleh seluruh anggota WTO. “Dengan adanya teks tersebut, seluruh anggota WTO diharapkan dapat berkontribusi secara lebih konkret dalam proses perundingan isu subsidi perikanan dalam kerangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di Buenos Aires, 10 – 13 Desember 2017”, demikian tegas  Delegasi RI dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikananan di WTO, di WTO di Jenewa, tanggal 12-13 Oktober 2017.
Setelah 10 tahun lamanya proses perundingan di WTO, Indonesia bersama dengan proponen lainnya berhasil memperkenalkan suatu teks yang akan menjadi basis perundingan di WTO.  Dihasilkanya teks tersebut merupakan kemajuan penting yang perlu ditindaklanjuti secara konkret dalam proses perundingan sampai dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires pada bulan Desember 2017. Beberapa elemen penting di dalam teks yang menjadi perhatian anggota WTO, antara lain pembukaan, definisi, ruang lingkup, subsidi yang dilarang, standstill, perlakuan khusus dan berbeda/fleksibilitas (special and differential treatment), transparansi, ketentuan transisi, dan pengaturan institusi.
Partisipasi Indonesia berperan penting dalam pembentukan disiplin tersebut mengingat instrumen yang dihasilkan dari teks tersebut akan bersifat mengikat seluruh anggota WTO. Pelarangan subsidi perikanan dipandang sebagai upaya efektif untuk memberantas IUU fishing, overfishing, dan overcapacity. Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan zero tolerance terhadap IUU fishing yang dikedepankan oleh Indonesia. Namun mempertimbangkan terdapat pengaturan ruang lingkup subsidi yang dilarang, maka Indonesia perlu menjamin pemberian fleksibilitas subsidi bagi anggota negara berkembang, termasuk Indonesia, tetap dapat diberikan, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan kecil yang melakukan kegiatan perikanan artisanal dan small-scale. Untuk itu, Indonesia perlu memastikan elemen-elemen pokok dari proposal Indonesia telah tercakup di dalam single text dimaksud.
Sebagaimana diketahui, single text ini merupakan kompilasi teks secara vertikal dari 7 (tujuh) proposal tekstual yang disampaikan oleh Selandia Baru, Islandia, Pakistan; Uni Eropa; Indonesia; kelompok African, Caribbean, and Pacific (ACP) Countries; 6 negara Amerika Latin; kelompok LDC; dan Norwegia, yang dibahas melalui serangkaian pertemuan intensif di antara proponen menjelang pertemuan tanggal 12-13 Oktober 2017. Single texttersebut bertujuan untuk memfasilitasi negosiasi anggota WTO, utamanya dalam membahas pelarangan subsidi yang berkontribusi terhadap IUU fishing, overfishing, dan overcapacity. Saat ini, tersisa 3 (tiga) putaran pertemuan untuk merundingkan teks agar tercapai deliverables pada KTM di Buenos Aires.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari PTRI Jenewa.
***