Indonesia Resmi Ajukan Banding Sengketa Dagang Kebijakan Bahan Mentah kepada Badan Banding WTO

December 20, 2022 Trade/WTO

Jenewa, 20 Desember 2022 – Pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mendengarkan pengajuan banding Indonesia kepada Badan Banding (Appellate Body)WTO mengenai sengketa dagang dengan Uni Eropa terkait kebijakan nasional bahan mentah (DS592: Indonesia – Raw Materials).

Berkas banding Indonesia sendiri telah didokumentasi pada 8 Desember 2022, menyusul keputusan panel sengketa pada 30 November 2022. Panel menilai pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan produk bijih nikel Indonesia di dalam negeri tidak konsisten dengan komitmen Indonesia di WTO untuk menghapus berbagai bentuk pelarangan dan hambatan selain tarif (Pasal XI :1 GATT 1994). Panel juga menolak alasan penerapan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan cadangan bijih nikel dan peningkatan praktik pertambangan yang baik.

“Banding kepada Badan Banding WTO merupakan hak absah yang dimiliki oleh Indonesia berdasarkan ketentuan di WTO.” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Febrian A. Ruddyard.

Pernyataan Indonesia di DSB WTO menggarisbawahi bahwa kebijakan bahan mentah Indonesia telah selaras dengan perjanjian WTO. Selama proses panel, Indonesia telah menyampaikan fakta dan bukti kuat adanya kelangkaan kritis bijih nikel dan kontribusinya kepada ekonomi nasional. Hal ini yang melatarbelakangi kebijakan yang disengketakan, selain perlunya mengelola sumber daya alam secara tepat.

Tanpa mengindahkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disajikan, panel telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan sejumlah ketentuan perjanjian WTO.

Bagi Indonesia, Badan Banding WTO adalah forum yang paling tepat untuk menguji keputusan panel yang mengandung sejumlah kekeliruan. Dengan dasar ini, Indonesia meminta Badan Banding untuk membalikkan keputusan panel,” lanjut Dubes Febrian.

Dalam tanggapannya, Uni Eropa menentang semua tuduhan Indonesia terkait kekeliruan penafsiran hukum yang dilakukan oleh panel. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk banding kepada Badan Banding WTO, namun Uni Eropa mengakui bahwa banding merupakan hak Indonesia. Uni Eropa juga menggunakan kesempatan ini untuk mengkritisi tidak berfungsinya Badan Banding WTO sejak tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat tidak mendukung sistem penyelesaian sengketa dua tingkat sehingga terus menahan pemilihan Anggota Badan Banding WTO.

Sengketa Dagang Indonesia – Uni Eropa terkait Bahan Mentah (DS592)

Sengketa DS592 mulai bergulir sejak Uni Eropa mengajukan permintaan konsultasi dalam rangka penyelesaian sengketa di WTO pada 22 November 2019. Konsultasi dilaksanakan pada 30 Januari 2020 namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa maju ke tahap panel pada 14 Januari 2021. Sebelum keputusan panel dikeluarkan pada 30 November 2022, persidangan dengan panel telah diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali.

***