Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR) antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pada tanggal 19 Mei 2014 bertempat di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, telah dilakukan penandatanganan “MoU between Director General of Intellectual Property of (DGIPR) and WIPO concerning the Provision of Alternative Dispute Resolution Services to Parties Involved in Cases Filed with DGIPR” (Nota Kesepahaman mengenai Kerja Sama di bidang Alternative Dispute Resolution antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DItjen HKI) dengan WIPO).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diselenggarakan di sela-sela Pertemuan Sesi ke-13 Committee on Intellectual Property and Development (CDIP) yang berlangsung di Jenewa dari tanggal 19-23 Mei 2014. Penandatangan MoU dilakukan oleh Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb, Direktur Jenderal HKI, dan Dr. Francis Gurry, Direktur Jenderal WIPO. Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Sekretariat WIPO, unsur Ditjen HKI dan unsur PTRI Jenewa.
Hak Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa (dispute) ataupun pelanggaran HKI yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Beberapa bentuk APS yang selama ini telah dikenal yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Penyelesaian sengketa HKI di luar pengadilan melalui APS masih perlu dikembangkan lebih lanjut. Kendatipun telah diatur dalam seluruh ketentuan nasional di bidang HKI dan telah memiliki Badan Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI), penggunaan forum tersebut belum dimanfaatkan secara optimum. Terdapat keterbatasan sumber daya mediator dan arbiter yang kompeten di bidang HKI. Selain itu, dirasakan adanya keperluan untuk segera meningkatkan standar APS HKI yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal HKI sebagai koordinator pelaksanaan administrasi HKI tingkat nasional menetapkan berbagai program untuk mengembangkan institusi APS HKI. Salah satu program tersebut adalah kerja sama MoU antara Ditjen HKI dengan WIPO Arbitration and Mediation Center mengenai pengembangan Alternative Dispute Resolution. MoU menetapkan beberapa area kerja sama antara lain: (i) Peningkatan kapasitas para mediator dan arbiter nasional di bidang HKI; (ii) Pengembangan prosedur beracara; (iii) Identifikasi para ahli di Indonesia menurut prosedur WIPO; (iv) Kerja sama seminar dan training; (v) Memfasilitasi dialog dan kerja sama antar-institusi; dan (vi) Area kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Jenewa, 19 Mei 2014
Keterangan foto : Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb, Direktur Jenderal HKI, dan Dr. Francis Gurry, Direktur Jenderal WIPO, saat menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Kerja Sama di bidang Alternative Dispute Resolution (dok. PTRI Jenewa)